Pengurus Besar (tingkat Pusat)
Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
Mustasyar (Penasehat)
Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
Syuriaah (Pimpinan tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar